Beredar di Facebook unggahan video berisi narasi “Aturan Tilang Tahun 2026. kapolri "Listyo Sigit Prabowo" telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru, kapolri ingin aturan tilang manual di berlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.
Faktanya, berita tersebut tidak benar. Berdasarkan laporan Kompas.com tidak ditemukan bukti atau kebijakan resmi yang mendukung berita tersebut.
Polri menyatakan bahwa tilang manual hanya diterapkan secara terbatas untuk pelanggaran seperti knalpot brong atau balap liar, dan tidak ada pengumuman kenaikan denda atau perubahan sistem tilang seperti yang diklaim.

sumber: