Sebuah video di TikTok yang diunggah pada 16 September 2025 [arsip] oleh akun TikTok af.chnnel65 menyebarkan klaim bahwa pemerintah telah menetapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Dalam video tersebut ditampilkan rangkaian gambar yang memperlihatkan para tahanan KPK dan Kejaksaan, disertai narasi yang menyebut bahwa aturan hukuman mati tersebut membuat banyak pejabat memilih mundur dari jabatannya.

Hasil penelusuran menemukan bahwa meskipun hukuman mati memang tercantum sebagai pemberatan dalam UU Tipikor, video yang beredar tidak ada kaitannya dengan pengesahan hukuman mati bagi koruptor. Cuplikan tiga tahanan berompi oranye dalam video berasal dari kasus dugaan suap pengadaan katalis Pertamina tahun 2012–2014, yang diumumkan KPK pada 9 September 2025 dan masih dalam tahap pemeriksaan. Bagian lain video yang menampilkan penangkapan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer juga merupakan rekaman lama terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 dan masih dalam proses penyidikan. Analisis menggunakan alat deteksi AI Hive Moderation menunjukkan bahwa video tersebut sangat mungkin hingga 99,5 persen dibuat menggunakan kecerdasan imitasi.
Hukuman mati memang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun hanya dapat dijatuhkan dalam “keadaan tertentu” seperti bencana nasional, krisis ekonomi, atau kasus korupsi berulang. Meski ketentuan tersebut ada, ICJR menilai hukuman mati tidak efektif memberantas korupsi. Contohnya, Tiongkok yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor tetap mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi yang stagnan, tidak jauh berbeda dari Indonesia. Sebaliknya, negara-negara Eropa dan Australia mampu menekan korupsi tanpa menggunakan hukuman mati. ICJR menegaskan bahwa upaya pencegahan, perbaikan sistem, serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel jauh lebih efektif dalam memerangi korupsi.
Video yang mengklaim pemerintah telah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor adalah hoaks. Cuplikan yang digunakan berasal dari berbagai kasus korupsi yang tidak terkait dengan kebijakan baru, bahkan sebagian besar masih dalam tahap penyidikan.