Beredar sejumlah konten di media sosial yang mencoba membentuk opini negatif terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Narasi yang dipromosikan memicu ketakutan berlebihan (fear mongering), seolah-olah aturan baru ini akan memberikan peluang besar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.

Menjawab maraknya kabar tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan klarifikasi resmi dalam rapat paripurna di Senayan [vidio klarifikasi]. Ia menegaskan terdapat empat hoaks utama yang menyebar luas, khususnya di media sosial, dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak terjebak dalam misinformasi.
1. Hoaks: Polisi Dapat Menyadap Tanpa Batasan
Salah satu isu yang paling sering muncul adalah klaim bahwa polisi dapat melakukan penyadapan atau pengintaian digital tanpa kontrol. Habiburokhman menjelaskan bahwa informasi ini tidak benar. KUHAP baru justru tidak mengatur penyadapan; mekanisme tersebut nantinya akan diatur secara lebih spesifik dalam undang-undang tersendiri.
2. Hoaks: Rekening Warga Bisa Diblokir Sepihak
Isu lain menyebutkan bahwa polisi dapat membekukan rekening bank dan dompet digital tanpa izin. Faktanya, menurut KUHAP baru, tindakan seperti pemblokiran rekening wajib disertai izin hakim atau ketua pengadilan. Artinya, ada prosedur pengawasan yang ketat untuk melindungi hak warga.
3. Hoaks: Polisi Bisa Menyita HP dan Laptop Secara Bebas
Beredar pula anggapan bahwa perangkat elektronik masyarakat dapat disita begitu saja. Habiburokhman menegaskan bahwa penyitaan tetap harus mengikuti aturan formal: diperlukan persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Jadi, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan sembarangan.
4. Hoaks: Penangkapan dan Penggeledahan Tanpa Bukti
Narasi yang tak kalah meresahkan adalah klaim bahwa polisi bisa menangkap, menahan, atau menggeledah tanpa konfirmasi adanya tindak pidana. Namun, dalam KUHAP baru, tindakan tersebut tetap harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi.
Munculnya berbagai hoaks tersebut menunjukkan betapa cepatnya informasi menyesatkan dapat menyebar, terutama terkait isu sensitif seperti hukum dan penegakan aturan. Klarifikasi dari DPR menjadi penting untuk memastikan masyarakat memahami perubahan aturan secara benar dan tidak terperangkap opini yang tidak berdasar.
KUHAP baru dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak warga negara. Melalui penjelasan resmi ini, publik diharapkan dapat melihat secara lebih objektif bahwa regulasi tersebut tidak memberikan “kekuasaan absolut” kepada polisi, sebagaimana dituduhkan dalam hoaks yang beredar.