Beredar di media sosial klaim yang menyebutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak PT PLN (Persero) menaikkan harga token listrik agar perusahaan tidak merugi serta untuk mendorong masyarakat menghemat penggunaan listrik [klaim1] [klaim2] [klaim3].
Klaim tersebut menuai perhatian dan reaksi publik.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap pernyataan resmi dan pemberitaan media arus utama, klaim tersebut tidak didukung fakta. Hingga saat ini, tidak terdapat pernyataan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun rilis pemerintah yang menyebutkan adanya kebijakan atau ajakan untuk menaikkan harga token listrik dengan tujuan tersebut.
Pemerintah juga tidak mengumumkan kebijakan kenaikan tarif listrik prabayar. Kebijakan yang sempat diberlakukan sebelumnya berkaitan dengan penghentian diskon listrik sementara, bukan penyesuaian tarif dasar listrik. Informasi tersebut telah disampaikan melalui berbagai kanal resmi pemerintah dan diberitakan oleh media nasional.
Penelusuran terhadap pemberitaan di sejumlah media arus utama menunjukkan bahwa kutipan yang beredar di media sosial tidak pernah dimuat atau dikonfirmasi oleh sumber resmi maupun media tepercaya. Dengan demikian, narasi yang menyebutkan adanya ajakan menaikkan harga token listrik tidak memiliki dasar yang jelas.
Atas dasar tersebut, klaim yang beredar dapat dikategorikan sebagai informasi tidak terverifikasi atau berpotensi menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah maupun media kredibel.