Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa 74 kilogram emas yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan emas palsu. Unggahan tersebut juga menyebut kasus itu selesai karena barang bukti yang disita tidak asli.
Namun, klaim tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelusuran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Hasil pengujian yang dilakukan bersama Pegadaian menunjukkan emas yang disita adalah emas asli. Belakangan, hasil pemeriksaan menyatakan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram memiliki kadar sekitar 23 karat atau nyaris murni.
Selain itu, tidak ditemukan informasi kredibel yang menyebut Febrie Adriansyah dibebaskan karena emas atau uang sitaan terbukti palsu. Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan, termasuk status pencegahan ke luar negeri yang masih berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, narasi yang menyatakan emas 74 kilogram di rumah Febrie Adriansyah adalah emas palsu merupakan informasi yang menyesatkan.
Kesimpulan:
Klaim bahwa 74 kilogram emas yang disita dari rumah Febrie Adriansyah adalah emas palsu merupakan hoaks. Hasil uji laboratorium memastikan emas tersebut asli dengan kadar sekitar 23 karat, dan tidak ada bukti yang mendukung narasi bahwa perkara dihentikan karena barang bukti palsu.
Link Counter:
https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-emas-74-kg-di-rumah-febrie-adriansyah-palsu-2277660