Skip ke Konten

Hoaks Aturan Kemenag Batasi Takbiran Sampai Pukul 21.00 WIB Berlaku Nasional

Faktanya, pembatasan takbiran hanya berlaku khusus di Bali karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
19 Maret 2026 oleh
Hoaks Aturan Kemenag Batasi Takbiran Sampai Pukul 21.00 WIB Berlaku Nasional
CekBeritanya.com
| Belum ada komentar

Beredar unggahan foto dari akun Facebook “Uden Dens” pada Sabtu (7/3/2026) yang memuat klaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan aturan baru malam takbiran hanya boleh dilakukan pukul 18.00 hingga 21.00, tanpa sound system dan tanpa keliling. [Link]

Hingga Kamis (12/3/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan puluhan tanda suka dan ratusan komentar dari pengguna Facebook.

Tim pemeriksa melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan klaim tersebut ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi Kementerian Agama yang menyebut adanya aturan pembatasan takbiran hingga pukul 21.00 WIB yang berlaku secara nasional.

Penelusuran lanjutan mengarah pada sejumlah artikel media yang menjelaskan konteks sebenarnya. Diketahui bahwa aturan pembatasan waktu takbiran hingga pukul 21.00 serta larangan penggunaan pengeras suara hanya berlaku di wilayah Bali.

Kebijakan tersebut diterapkan karena malam takbiran Idul Fitri bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi di Bali, sehingga diperlukan penyesuaian untuk menjaga toleransi antarumat beragama.

Selain itu, hasil penelusuran gambar menggunakan Google Lens menunjukkan bahwa foto yang digunakan dalam unggahan berkaitan dengan pertemuan Menteri Agama dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas penyesuaian kegiatan keagamaan, bukan penetapan aturan nasional terkait pembatasan takbiran.

Kesimpulan

Klaim bahwa Kemenag menetapkan aturan malam takbiran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB secara nasional adalah tidak benar. Faktanya, aturan tersebut hanya berlaku khusus di Bali karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Unggahan tersebut termasuk konten dengan konteks yang salah (false context).

Sumber:

https://turnbackhoax.id/articles/32957-salah-aturan-baru-kemenag-malam-takbiran-dibatasi-maksimal-pukul-21-00-wib


di dalam Cek Fakta
Hoaks Aturan Kemenag Batasi Takbiran Sampai Pukul 21.00 WIB Berlaku Nasional
CekBeritanya.com 19 Maret 2026
Share post ini
Label
Blog-blog kami
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar