Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu berdasarkan aturan baru yang mulai berlaku.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada regulasi baru yang secara khusus menetapkan denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.
Memang benar, kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban. Penggunaan ban yang sudah aus atau gundul dapat dikenai sanksi apabila dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Namun, dasar hukumnya mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, bukan aturan baru yang secara khusus menyebut denda Rp250 ribu untuk ban gundul.
Unggahan yang beredar menampilkan informasi secara tidak utuh sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan baru mengenai besaran denda tersebut. Padahal, tidak ditemukan pengumuman resmi dari Korlantas Polri maupun instansi terkait yang membenarkan klaim tersebut.
Kesimpulan
Klaim bahwa pengendara motor dengan ban gundul akan didenda Rp250 ribu berdasarkan aturan baru adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada ketentuan baru yang mengatur denda tersebut. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis memang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas yang telah lama berlaku. Dengan demikian, unggahan tersebut termasuk konten menyesatkan (misleading content).
Link Counter:
https://tirto.id/salah-denda-rp250-ribu-bagi-pengendara-motor-dengan-ban-gundul-hAc8