Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajukan permohonan agar pembayaran gajinya dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Unggahan tersebut mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seolah-olah berasal dari pernyataan resmi.
Namun, klaim tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelusuran, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks yang berasal dari akun palsu yang mencatut nama Kepala BKN. BKN tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun membuka mekanisme yang memungkinkan PPPK mengajukan peralihan pembiayaan gaji dari APBD ke APBN secara perorangan.
BKN menjelaskan bahwa seluruh proses manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengadaan dan pembiayaan PPPK, dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku melalui jalur resmi instansi pemerintah. Karena itu, tidak ada prosedur bagi individu untuk mengajukan perubahan skema pembiayaan gaji melalui permohonan pribadi kepada BKN maupun Kementerian PANRB.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi kepegawaian melalui situs web dan akun media sosial resmi BKN, serta tidak mudah mempercayai unggahan yang mencatut nama pejabat pemerintah tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan:
Klaim bahwa PPPK dapat mengajukan pengalihan pembayaran gaji dari APBD ke APBN melalui permohonan individu adalah hoaks. BKN menegaskan tidak ada kebijakan maupun mekanisme resmi yang memperbolehkan pengajuan tersebut, dan informasi yang beredar berasal dari akun palsu yang mencatut nama Kepala BKN.
Link counter: