Skip ke Konten

Hoaks Kemenag Membolehkan Korupsi Sesuai Prosedur dan Syariat Islam

Kementerian Agama menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang membolehkan praktik korupsi.
11 Mei 2026 oleh
Hoaks Kemenag Membolehkan Korupsi Sesuai Prosedur dan Syariat Islam
CekBeritanya.com
| Belum ada komentar

Cekberitanya.com - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia membolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam. [Link], [Link], dan [Link]

Penjelasan

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Kementerian Agama melalui akun Instagram resminya, “@kemenag_ri”, telah membantah narasi yang menyebut institusi tersebut membolehkan korupsi.

Dalam klarifikasinya, Kemenag menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh narasi menyesatkan yang beredar di media sosial dan selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi Kementerian Agama.

Kesimpulan

Klaim bahwa Kementerian Agama membolehkan korupsi sesuai prosedur dan syariat Islam adalah hoaks. Informasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh Kemenag dan tergolong sebagai konten palsu (fabricated content).

Sumber:

https://www.instagram.com/kemenag_ri/reel/DXeHAV0CdWo/

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/05/165457282/hoaks-kemenag-bolehkan-korupsi-asal-sesuai-prosedur

di dalam Cek Fakta
Hoaks Kemenag Membolehkan Korupsi Sesuai Prosedur dan Syariat Islam
CekBeritanya.com 11 Mei 2026
Share post ini
Label
Blog-blog kami
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar