Cekberitanya.com - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia membolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam. [Link], [Link], dan [Link]
Penjelasan
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Kementerian Agama melalui akun Instagram resminya, “@kemenag_ri”, telah membantah narasi yang menyebut institusi tersebut membolehkan korupsi.
Dalam klarifikasinya, Kemenag menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh narasi menyesatkan yang beredar di media sosial dan selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi Kementerian Agama.
Kesimpulan
Klaim bahwa Kementerian Agama membolehkan korupsi sesuai prosedur dan syariat Islam adalah hoaks. Informasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh Kemenag dan tergolong sebagai konten palsu (fabricated content).
Sumber: