Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memungut pajak bagi pejalan kaki. Unggahan tersebut disertai foto mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan narasi yang menyebut masyarakat nantinya harus membayar pajak saat berjalan kaki.
Namun, klaim tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi maupun pemberitaan dari sumber kredibel yang menyebut Kemenhub akan memberlakukan pajak bagi pejalan kaki. Foto yang digunakan dalam unggahan merupakan dokumentasi lama pada 2021 saat membahas persiapan arus mudik Lebaran dan sama sekali tidak berkaitan dengan isu pajak pejalan kaki.
Selain itu, urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, bukan Kementerian Perhubungan. Narasi yang mengaitkan Kemenhub dengan kebijakan pemungutan pajak bagi pejalan kaki tidak memiliki dasar hukum maupun pernyataan resmi dari pemerintah.
Unggahan tersebut juga mengaitkan isu pajak dengan klaim bahwa pejalan kaki akan dikenai tilang elektronik (ETLE). Faktanya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa sistem ETLE hanya digunakan untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Kementerian Perhubungan akan memungut pajak bagi pejalan kaki adalah hoaks. Tidak ada kebijakan maupun wacana resmi terkait pemungutan pajak tersebut, sementara foto yang digunakan dalam unggahan merupakan dokumentasi lama yang tidak berkaitan dengan narasi yang disebarkan.
Link counter:
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-kemenhub-akan-pungut-pajak-pejalan-kaki