Beredar unggahan di media sosial Facebook yang membagikan tautan disertai narasi mengenai program percepatan swasembada pangan dari Kementerian Pertanian. Dalam unggahan tersebut, masyarakat dijanjikan bantuan alat-alat pertanian dan diminta mengakses tautan tertentu untuk melakukan pendaftaran.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan penelusuran yang dilansir dari Kompas.com, akun Facebook yang membagikan informasi itu bukan akun resmi Kementerian Pertanian karena tidak memiliki tanda verifikasi atau centang biru.
Selain itu, tautan yang dibagikan terindikasi sebagai modus phishing atau pencurian data pribadi. Pengunjung diminta memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian dilakukan secara resmi melalui sistem e-Proposal sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2014. Proses pengajuan tidak dilakukan melalui tautan acak yang dibagikan di media sosial.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi bantuan pemerintah yang beredar di internet dan selalu memastikan sumber informasi berasal dari akun maupun situs resmi instansi terkait sebelum memberikan data pribadi.

Sumber: