Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengajak masyarakat untuk berhenti membayar pajak.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), tidak ditemukan informasi valid, pemberitaan kredibel, maupun pernyataan resmi dari Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah yang membenarkan adanya fatwa untuk menghentikan pembayaran pajak.
Penelusuran lebih lanjut pada laman resmi NU Online (nu.or.id) menunjukkan bahwa Lembaga Bahtsul Masail NU justru membolehkan pemungutan pajak dengan sejumlah syarat, di antaranya dilakukan dalam kondisi darurat atau mendesak ketika dana zakat dan sumber pendapatan lain tidak mencukupi, penetapan objek dan tarif pajak dilakukan secara adil dan proporsional, serta pengelolaan dan distribusi pajak juga dilaksanakan secara adil.
Sementara itu, TurnBackHoax juga menelusuri laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sebagai lembaga yang membidangi fatwa dan kajian keagamaan. Hasilnya, tidak ditemukan fatwa maupun keputusan yang menginstruksikan warga Muhammadiyah untuk berhenti membayar pajak.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan satu pun sumber resmi yang mendukung klaim bahwa NU dan Muhammadiyah sepakat mengeluarkan fatwa "stop bayar pajak".
Kesimpulan
Klaim bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengajak masyarakat berhenti membayar pajak adalah hoaks. Tidak ada pernyataan resmi maupun fatwa dari kedua organisasi tersebut yang membenarkan narasi tersebut, sehingga unggahan tersebut tergolong sebagai konten palsu (fabricated content).
Link Counter:
https://turnbackhoax.id/articles/35551-salah-nu-dan-muhammadiyah-keluarkan-fatwa-stop-bayar-pajak