Informasi yang menyebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan banjir di Sumatera sebagai bencana internasional beredar luas di media sosial. Klaim tersebut disertai video dan infografik yang menampilkan suasana sidang PBB, sehingga menimbulkan kesan adanya keputusan resmi dari organisasi internasional tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga kini, tidak ada pernyataan atau keputusan resmi PBB yang menyatakan banjir di Sumatera berstatus bencana internasional.
Narasi keliru ini muncul di sejumlah unggahan Facebook, TikTok, dan platform media sosial lainnya. Dalam unggahan tersebut, visual sidang PBB digunakan untuk memperkuat klaim, seolah-olah badan dunia itu telah mengeluarkan penetapan khusus terkait bencana banjir di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran terhadap visual yang digunakan, gambar dan video tersebut tidak berkaitan dengan banjir di Sumatera. Salah satu cuplikan yang beredar memperlihatkan Presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis, namun rekaman itu berasal dari sidang PBB yang membahas isu lain, bukan mengenai bencana alam di Indonesia.
Selain itu, penelusuran ke situs resmi PBB serta pemberitaan media internasional kredibel tidak menemukan rilis, resolusi, atau pernyataan apa pun yang menyebut penetapan banjir Sumatera sebagai bencana internasional. Dalam praktiknya, PBB juga tidak memiliki mekanisme khusus untuk menetapkan suatu bencana di negara tertentu sebagai “bencana internasional” secara sepihak.
Di Indonesia, penetapan status bencana dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah, sesuai tingkat dampak dan kewenangan masing-masing wilayah. Hingga saat ini, banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera ditetapkan sebagai bencana darurat daerah, bukan bencana internasional.
Dengan demikian, klaim yang menyebut PBB menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana internasional dikategorikan sebagai informasi menyesatkan. Narasi tersebut memanfaatkan visual dari konteks lain untuk membangun kesan seolah-olah ada keputusan resmi dari lembaga dunia.
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan lembaga internasional. Verifikasi melalui sumber resmi dan media kredibel menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks, khususnya terkait isu kebencanaan yang sensitif dan berdampak luas.
Sumber: