Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pajak bagi pesepeda di Indonesia.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran yang dirangkum oleh ANTARA dan telah diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan tidak pernah membuka wacana untuk memungut pajak bagi pesepeda.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya bertujuan meningkatkan keselamatan pesepeda seiring meningkatnya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi. Tidak ada pembahasan maupun rencana mengenai pengenaan pajak bagi pengguna sepeda.
Narasi yang beredar di media sosial muncul dengan mengaitkan penyusunan regulasi keselamatan bersepeda seolah-olah menjadi dasar pemerintah untuk memungut pajak. Padahal, kedua hal tersebut tidak saling berkaitan.
Kesimpulan
Klaim bahwa Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pajak bagi pesepeda adalah hoaks. Faktanya, pemerintah hanya menyusun regulasi yang berfokus pada peningkatan keselamatan pesepeda dan tidak memiliki rencana memungut pajak bagi pengguna sepeda. Dengan demikian, unggahan tersebut tergolong sebagai konten palsu (fabricated content).
Link Counter:
https://www.gelora.co/2026/07/benarkah-pesepeda-akan-dikenai-pajak.html?m=1