Informasi yang beredar di sejumlah akun media sosial akhir Desember 2025 mengklaim bahwa pemerintah Australia meminta Indonesia mengembalikan dana bantuan tsunami Aceh senilai sekitar Rp 13 triliun [Instagram], [Tiktok]. Klaim tersebut muncul bersamaan dengan suasana publik yang menyoroti penolakan sebagian bantuan asing untuk bencana di wilayah Sumatera.

Sumber gambar: tempo.co
Namun hasil pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Pemerintah Australia memang pernah memberikan bantuan besar kepada Indonesia setelah gempa dan tsunami Aceh pada 2004, termasuk dana tanggap darurat dan dukungan rekonstruksi melalui program Australia–Indonesia Partnership for Reconstruction and Development (AIPRD). Bantuan ini terdiri dari kontribusi pemerintah dan kerjasama dengan lembaga internasional, yang totalnya mencapai puluhan juta dolar AS yang jika dikonversi memang mendekati angka Rp 13 triliun pada nilai tertentu, tetapi tidak ada pernyataan atau permintaan resmi dari Canberra agar dana itu dikembalikan pada 2025.
Unggahan viral yang menarasikan pengembalian dana tersebut menggunakan cuplikan video atau teks tanpa rujukan sumber resmi. Pemeriksaan dengan pencarian gambar dan perbandingan sumber terpercaya pun memperlihatkan bahwa tudingan soal “Australia meminta pengembalian” tidak didukung bukti kredibel.
Kontribusi Australia di Aceh pascabencana 2004 memang tercatat dalam dokumen resmi pemerintah Australia dan laporan bantuan internasional, tetapi konteksnya adalah dukungan kemanusiaan dan rekonstruksi jangka panjang, bukan klaim utang yang harus dibayar kembali.
Para pemeriksa fakta menilai unggahan viral tersebut termasuk dalam kategori informasi yang menyesatkan, karena menggabungkan fakta sejarah bantuan dengan narasi yang tidak benar, sehingga bisa memicu salah paham publik. Masyarakat dianjurkan untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi pemerintah atau lembaga pemeriksa fakta sebelum mempercayai atau membagikannya.
Sumber: