Cekberitanya.com - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen mulai 1 April 2026. [Link]
Unggahan tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait potensi kenaikan harga BBM secara menyeluruh.
Tim pemeriksa melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan klaim tersebut ke mesin pencarian Google. Hasilnya mengarah pada artikel dari Kompas.com yang membahas pernyataan Menteri ESDM terkait isu harga BBM.
Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa Bahlil tidak pernah mengumumkan kenaikan harga BBM sebesar 10 persen. Pernyataan yang disampaikan hanya terkait penjelasan mengenai mekanisme penentuan harga BBM non-subsidi.
Ia menjelaskan bahwa formulasi harga BBM telah diatur dalam regulasi pemerintah sejak tahun 2022, yang mencakup BBM industri dan non-industri, seperti bensin RON 95 dan RON 98.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan meskipun harga minyak mentah dunia sedang berfluktuasi. Harga BBM subsidi tetap, yakni Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Kesimpulan
Klaim bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM sebesar 10 persen pada 1 April 2026 adalah tidak benar. Pernyataan Menteri ESDM hanya membahas mekanisme harga BBM non-subsidi, bukan pengumuman kenaikan harga. Unggahan tersebut merupakan konten menyesatkan (misleading content).
Sumber: