Skip ke Konten

Hoaks! Klaim Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Akan Blokir dan Hapus Data Kendaraan karena Tunggak Pajak

Unggahan Facebook gunakan foto hasil rekayasa dan mencatut pernyataan yang tidak terkait pajak kendaraan.
22 Februari 2026 oleh
Hoaks! Klaim Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Akan Blokir dan Hapus Data Kendaraan karena Tunggak Pajak
CekBeritanya.com
| Belum ada komentar

CekBeritanya.com - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akan memblokir dan menghapus data kendaraan milik warga yang tidak membayar pajak [link].

Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar.

Dilansir dari Kompas.com, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan hasil rekayasa dari konten asli yang diunggah akun Instagram @kompascom pada 11 Februari 2026. Dalam konten aslinya, tidak ada pembahasan mengenai pajak kendaraan bermotor.

Informasi yang sebenarnya disampaikan berkaitan dengan relokasi korban bencana tanah bergerak di Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemberitaan tersebut, Ahmad Luthfi menyatakan telah menginstruksikan para bupati di Jawa Tengah untuk merelokasi warga yang terdampak bencana tanah bergerak ke tempat yang lebih aman.

Sementara itu, isu mengenai kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada awal 2026. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PKB di Jawa Tengah pada 2026.

Kesimpulan:

Narasi yang menyebut Gubernur Jawa Tengah akan memblokir dan menghapus data kendaraan karena tidak membayar pajak merupakan hoaks. Konten tersebut memanfaatkan foto yang telah dimanipulasi dan mengaitkannya dengan isu yang tidak sesuai dengan pernyataan aslinya.

Sumber:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/02/20/153800682/-hoaks-gubernur-jateng-ancam-blokir-dan-hapus-data-kendaraan-tidak

https://www.instagram.com/p/DUnGgIukjM0/?hl=en&img_index=1

di dalam Cek Fakta
Hoaks! Klaim Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Akan Blokir dan Hapus Data Kendaraan karena Tunggak Pajak
CekBeritanya.com 22 Februari 2026
Share post ini
Label
Blog-blog kami
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar