Beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan bahwa kendaraan bermesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Unggahan tersebut juga menyertakan daftar merek dan tipe kendaraan yang disebut tidak lagi berhak menggunakan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan penelusuran yang dimuat oleh Kompas.com, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi mengenai pelarangan kendaraan bermesin tertentu untuk membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 merupakan kabar yang tidak benar.
Roberth menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana maupun arahan dari pemerintah dan regulator terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Ia menegaskan bahwa kebijakan di sektor energi merupakan kewenangan pemerintah yang harus melalui proses kajian dan pertimbangan sebelum diterapkan secara resmi.
Sampai saat ini, belum terdapat regulasi atau keputusan pemerintah yang melarang kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu membeli Pertalite di SPBU. Karena itu, daftar kendaraan yang beredar dalam unggahan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan resmi.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.

Link Counter: