Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim pemerintah akan mengenakan pajak kepada pemilik sumur bor atau pompa air (Sanyo) dengan besaran tarif setara pelanggan PDAM. Unggahan tersebut disertai foto seorang pejabat dan narasi yang menyebut masyarakat akan dikenai pajak meski menggunakan air tanah sendiri.
Namun, klaim tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi mengenai kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak kepada seluruh pemilik sumur bor rumah tangga. Memang terdapat ketentuan mengenai Pajak Air Tanah (PAT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tetapi pajak tersebut tidak dikenakan untuk penggunaan air tanah bagi kebutuhan dasar rumah tangga.
Pajak Air Tanah umumnya hanya dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha, industri, atau kegiatan komersial. Sementara itu, penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, serta keperluan ibadah termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak.
Selain itu, foto yang digunakan dalam unggahan merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Foto tersebut mencatut gambar mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, yang tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pajak sumur bor.
Kesimpulan:
Klaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak kepada seluruh pemilik sumur bor atau pompa air rumah tangga setara dengan tarif PDAM adalah hoaks. Pajak Air Tanah tidak berlaku untuk kebutuhan dasar rumah tangga, melainkan hanya dikenakan pada pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan tertentu, seperti usaha atau kegiatan komersial.
Link counter: