Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa seluruh pengguna telepon seluler (HP) akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Unggahan tersebut disertai foto Bahlil dan narasi yang memicu kekhawatiran masyarakat.
Namun, klaim tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelusuran, foto yang digunakan dalam unggahan merupakan dokumentasi lama yang berkaitan dengan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM), bukan mengenai rencana pengenaan pajak bagi pengguna HP. Tidak ada pernyataan dari Bahlil Lahadalia maupun pemerintah yang menyebut akan memberlakukan pajak khusus bagi pengguna telepon seluler mulai 2027.
Selain itu, tidak ditemukan regulasi, rancangan kebijakan, maupun pengumuman resmi dari pemerintah terkait penerapan pajak bagi pengguna HP. Narasi tersebut hanya memanfaatkan foto lama dan informasi yang dipelintir sehingga seolah-olah berasal dari pejabat pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai unggahan yang mencatut nama pejabat tanpa disertai sumber resmi. Informasi mengenai kebijakan perpajakan selalu diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan kementerian terkait.
Kesimpulan:
Klaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak kepada pengguna HP mulai tahun 2027 adalah hoaks. Hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi maupun kebijakan pemerintah yang mengatur pemungutan pajak khusus bagi pengguna telepon seluler.
Link counter:
https://turnbackhoax.id/articles/35757-salah-bahlil-pengguna-hp-bakal-dikenakan-pajak-mulai-2027